Jasa Pengurusan Izin Usaha Tanda Daftar Restoran

Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran

Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran – Menjalankan bisnis restoran adalah salah satu dari jenis usaha yang mencakup kedalam layanan jasa pangan. Dan ruang lingkup kegiatannya tersebut ialah menyediakan layanan minuman dan makanan yang telah melewati proses pengolahan sampai disuguhkan langsung di tempat usaha.

Perihal paling utama yang wajib dilakukan untuk memulai sebuah usaha ini ialah mempunyai badan usaha. Dan setelah mempunyai badan usaha, langkah berikutnya ialan Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran. Dalam perihal usaha apapun itu, pengurusan izin yang berkaitan dengan usaha yang dijalani memanglah memberikan banyak manfaatnya.

Untuk Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran tidaklah sulit, asalkan si pelaku usaha dan badan usaha yang dimiliki bisa mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan. Berikut ini ialah beberapa syarat yang harus dilakukan untuk pelaku bisnis yang akan urus perizinan di PTSP terkait dengan bisnis restoran :

  1. Izin HO terkait dengan tempat usaha. Untuk Izin HO bisa didapatkan dari kelurahan dimana tempat Anda mendirikan tempat usaha.
  2. Syarat lainnya untuk Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran adalah dokumen legalitas usaha. Seperti : akta pendirian perusahaan khusus Anda yang telah mempunyai CV, PT atau Firma, identitas pemilik usaha. Dokumen lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha. Selanjutnya, semua dokumen yang sudah disebutkan tadi dapat Anda serahkan fotocopy-annya ke pihak PTSP.
  3. Jika legalitas telah lengkap, maka selanjutnya Anda harus melampirkan persyaratan yang terkait dengan keamanan dan ketertiban, yang diantaranya : Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan setempat. Surat Keterangan Domisili Perusahaan sangat penting karena pihak pemerintah harus mengetahui bahwasannya usaha Anda betul – betul telah memenuhi syarat dan bebas dari sengketa.
  4. Untuk tahap selanjutnya yaitu Anda diharuskan mengisi formulir yang diarahkan oleh instnasi terkait. Biasanya instansi dari masing – masing daerah mempunyai ketentuan berbeda untuk pengisian formulir. Terkadang, si pemohom diharuskan menggunakan materei untuk surat pernyataan yang telah Anda isi diakui keabsahannya dan kebenaranya. Termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah diberikan. Lain dari pada itu, Anda pasti akan diminta untuk tanda tangan surat pernyataan lengkap dengan materei terkait dengan ketersediaan dan kesanggupan dalam hal melaksanakan sistem pajak yang berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Lampiran Dokumen Lainnya Untuk Persyaratan Urus Izin Usaha Tanda Daftar Restoran

Berikut ini adalah tambahan lampiran – lampiran dokumen untuk syarat urus izin usaha tanda daftar restoran yang ada di Indonesia :

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman.
  2. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada).
  3. Fotocopy Domisili Perusahaan.
  4. Fotocopy NPWP/SKT Perusahaan.
  5. Fotocopy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab Perusahaan.
  6. Fotocopy Izin Tetangga tempat Usaha.
  7. Fotocopy SPPL (Jika Jumlah Kursi >100, lampirkan foto copy UKL – UPL).
  8. Fotocopy Sertifikat Laik Sehat Penyehatan Makanan.
  9. Fotocopy Surat Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa).
  10. Fotocopy KTP Pemilik Bangunan Kantor.
  11. Fotocopy Sertifikat/AJB Kantor (Bila Milik Sendiri).
  12. Fotocopy PBB & Bukti Lunas Tahun Terakhir.
  13. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha.
  14. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor).
  15. Fotocopy Sertifikat Laik Sehat dan Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
  16. Fotocopy KTP dan NPWP dan CV Juru Masak dan Pelayan Restoran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WhatsApp WhatsApp us