Jasa Perizinan Usaha Lainnya

Izin Usaha Lain

Izin Usaha Lain – Pada postingan kali ini, kami dari team konsultanlegalitas.com akan memberikan informasi tentang Izin Usaha Lain untuk Anda yang akan memulai usaha formal. Ada beberapa usaha yang hanya membutuhkan surat izin standar, dan ada pula yang membutuhkan surat izin tambahan. Apakah usaha yang Anda jalani berjenis lokal atau PMA? Sebenarnya tidak terlalu banyak perbedaan didalam perizinan. Untuk yang PMA, hanya dibutuhkan modal yang sangat besar serta surat izin tambahan untuk karyawan yang berstatus warga negara asing (WNA).

Izin Usaha Lain Untuk Mendirikan Usaha Formal

Berikut ini merupakan sebuah informasi yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahan lokal, PT PMA (perusahaan asing) atau sebuah yayasan termasuk info tentang izin – izin lain, contoh : izin, prinsip, izin gangguan (HO), izin prinsip dan lain – lain.

  • Mendirikan Perusahaan (Lokal/PMDN).
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Pengesahan Akta Pendirian oleh Dept. Hukum dan HAM.
  • Mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing).
  • Mendirikan Yayasan.
  • Mendirikan CV.
  • Pengusaha Kena Pajak (dibutuhkan bila omset usaha lebih dari Rp 4.8 Miliar per tahun).
  • Izin Gangguan (HO).
  • Izin Jasa Survey (IUJS).
  • Izin Jasa Konstruksi (IUJK).
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Izin Prinsip (IP).
  • Tanda Daftar Industri (TDI).
  • Izin Prinsip Perluasan .
  • Angka Pengenal Impor .
  • Nomor Identitas Kepabeanan.

Izin – izin apa saja yang akan dibutuhkan untuk menjalani sebuah bisnis? Ini semua tergantung pada bidang usaha dan bentuk dari badan usaha yang akan Anda jalani. Ada suatu bidang (klasifikasi usaha) yang tidak membutuhkan izin lain dan hanya membutuhkan dokumen yang standar.

Apabila usaha PT anda bergerak dalam bidang perdagangan jasa dan umum, Anda hanya butuh akta pendirian perusahaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian, akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pengusaha (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha.

Usaha – usaha yang sudah memiliki omset yang cukup besar, contohnya omsetnya sudah melebihi Rp 4.8 miliar dalam waktu setahun, wajib sekali untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dan masih ada saja usaha yang membutuhkan izin gangguan (HO) dari instansi pemerintah setempat untuk usaha yang dapat mengundang keramaian atau ketidak nyamanan, contohnya seperti mini market dan pabrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WhatsApp WhatsApp us