Syarat Penyesuaian API-U/P PERMENDAG 70 Tahun 2015 – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir, dengan di informasikan bahwa :
- Sesuai dengan Pasal 37 peraturan tersebut menyatakan bahwa : “API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah kesekian kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 Juni 2016” .
- API merupakan persyaratan untuk mendapatkan NIK sebagai importir. Dengan demikian, apabila API dinyatakan tidak berlaku, maka kegiatan impor yang dilakukan oleh pengguna jasa tidak dapat dilayani.
- Oleh karena itu, kami menghimbau kembali kepada para Importir agar segera melakukan perubahan API-U dan API-P sesuai dengan ketentuan terbaru yang diikuti dengan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) pada Aplikasi Registrasi Kepabeanan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
- Berkaitan dengan butir-butir di atas, terlampir kami sampaikan peraturan dimaksud dan tata cara perubahan data NIK untuk dapat dipahami dan dilaksanakan pada kesempatan pertama mengingat batas waktu penyesuaian API sesuai Permendag 70/2015 akan segera berakhir.
Syarat Penyesuaian API-U/P PERMENDAG 70 Tahun 2015
- Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
- ASLI Referensi Bank Devisa Untuk API-U/P.
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor direksi.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dilegalisir atau asli.
- Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan termasuk semua perubahannya (jika ada).
- Fotocopy SK Pengesahaan Menkumham dan perubahannya (jika ada).
- Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah masing-masing pengurus atau direksi perushaaan.
- Surat Kuasa dari direksi jika penanda tanganan dokumen impor tidak dilakukan direksi.
- Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (fotocopy sertifikat atauSurat Perjanjian Sewa).
- Untuk API-U atau API-P perubahan atau perpanjangan melampirkan API asli terdahulu.