Jasa Pengurusan Dokumen Penyesuaian API-U/P PERMENDAG 70 Tahun 2015

Syarat Penyesuaian API-U

Syarat Penyesuaian API-U/P PERMENDAG 70 Tahun 2015 – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Angka Pengenal Importir, dengan di informasikan bahwa :

  1. Sesuai dengan Pasal 37 peraturan tersebut menyatakan bahwa : “API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah kesekian kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 Juni 2016” .
  2. API merupakan persyaratan untuk mendapatkan NIK sebagai importir. Dengan demikian, apabila API dinyatakan tidak berlaku, maka kegiatan impor yang dilakukan oleh pengguna jasa tidak dapat dilayani.
  3. Oleh karena itu, kami menghimbau kembali kepada para Importir agar segera melakukan perubahan API-U dan API-P sesuai dengan ketentuan terbaru yang diikuti dengan Perubahan Data Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) pada Aplikasi Registrasi Kepabeanan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-10/BC/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
  4. Berkaitan dengan butir-butir di atas, terlampir kami sampaikan peraturan dimaksud dan tata cara perubahan data NIK untuk dapat dipahami dan dilaksanakan pada kesempatan pertama mengingat batas waktu penyesuaian API sesuai Permendag 70/2015 akan segera berakhir.

Syarat Penyesuaian API-U/P PERMENDAG 70 Tahun 2015

  1. Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  2. Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  3. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  4. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  5. ASLI Referensi Bank Devisa Untuk API-U/P.
  6. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor direksi.
  7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dilegalisir atau asli.
  8. Fotocopy Akte Notaris Pendirian Perusahaan termasuk semua perubahannya (jika ada).
  9. Fotocopy SK Pengesahaan Menkumham dan perubahannya (jika ada).
  10. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah masing-masing pengurus atau direksi perushaaan.
  11. Surat Kuasa dari direksi jika penanda tanganan dokumen impor tidak dilakukan direksi.
  12. Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha (fotocopy sertifikat atauSurat Perjanjian Sewa).
  13. Untuk API-U atau API-P perubahan atau perpanjangan melampirkan API asli terdahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WhatsApp WhatsApp us