Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJKN

Urus Sertifikat Badan Usaha

Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) LPJKN – Sertifikat Badan Usaha atau disingkat SBU merupakan sebuah sertifikat yang dikeluarkan dari LPJKN daerah setempat dan memberikan verifikasi ataupun penilaian dari beberapa dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi oleh suatu badan usaha. Maka dari itu akan kami berikan informasi kepada anda terkait tentang persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.

Persyaratan Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Agar bisa mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yaitu dengan cara Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang sudah kami jelaskan dibawah ini. Apabila Anda sudah melengkapi segala persayatan, Anda dapat datang ke kantor asosiasi badan usaha di provinsi perusahaan Anda berada. Apabila seluruh persyaratan sudah terverifikasi, nanti asosiasi akan memprosesnya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Berikut adalah syarat-syarat mengajukan SBU :

  1. Mempunyai KTA.
  2. Mempunyai Akte Pendirian Usaha.
  3. Neraca serta Laporan Keuangan dari perusahaan Anda.
  4. Momor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8. Surat Keterangan Keterampilan atau Surat Keterangan Keahlian.
  9. SK dari domisili Badan Usaha.
  10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pengurus Perusahaan.
  12. Kartu Keluarga (KK) dari penanggungjawab perusahaan.
  13. Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  14. Struktur Organisasi Perusahaan.

Apabila perusahaan sudah memiliki SKA, barulah dapat melanjutkan untuk Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU). Jika tidak ada SKA, perusahaan tidak dapat mengajukan untuk Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU). Maka dari itu sebaiknya Anda mengurus terlebih dahulu Sertifikasi Tenaga Ahli atau SKA

Dan selanjutnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) akan mengeluarkan Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA) yang tentunya sudah disesuaikan bidang yang dipilih. Selain Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA), Anda juga harus menjadi salah satu anggota dari asosiasi yang terakreditasi LPJKN. Dan untuk tahap selanjutnya ialah membayar kepengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan syarat seperti yang sudah kami tulis diatas. Untuk lama Urus Sertifikat Badan Usaha (SBU) bisa memakan waktu satu sampai dengan 2 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WhatsApp WhatsApp us