Urus Izin Pendirian PMDN BKPM

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMDN BKPM

Urus Izin Pendirian PMDN BKPM – PMDN atau Penanam Modal Dalam Negeri ialah badan usaha Indonesia atau warga negara indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ialah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ada di Indonesia yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dari pemerintah didalam hal penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penanaman modal dengan tujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan berlandaskan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana sudah diubdah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perorangan, PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi. Dan untuk permohonan dalam penanaman modal baru yang memiliki lokasi sebanyak dua provinsi atau pun lebih, diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Persyaratan Urus Izin Pendirian PMDN BKPM

Berikut ini adalah dokumen yang diurus dalam hal Urus Izin Pendirian PMDN BKPM :

  1. Surat Izin Usaha (IUT) PMDN.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  6. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris.
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal PMDN BKPM.

Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang di perlukan dalam Urus Izin Pendirian PMDN BKPM :

  1. Fotocopy KTP + NPWP pribadi pemegang saham (jika pemegang saham perseorangan).
  2. Fotocopy Dokumen Perusahaan ( Akte Notaris, SK Menkumham, Surat Domisili, NPWP Perusahaan, Surat Izin Usaha, TDP, dan Copy KTP NPWP Direksi) untuk Pemegang Saham (Jika Badan Hukum).
  3. Fotocopy KTP + NPWP Direksi dan Komisaris.
  4. Uraian rencana kegiatan usaha terdiri dari :
  5. Nama Perusahaan.
  6. Kegiatan/Bidang Usaha yang akan dijalankan.
  7. Kedudukan/Alamat lengkap Perusahaan (termasuk no. telp kantor ) jika ada.
  8. Alamat lokasi proyek (jika ada).
  9. Daftar susunan Direksi dan Komisaris.
  10. Komposisi Persentase Pemegang saham.
  11. Rencana Nilai / Jumlah Investasi.
WhatsApp WhatsApp us