Urus Angka Pengenal Impor (API-Umum/Produsen) PMA BKPM – Angka Pengenal Impor yang sering disingkat API merupakan surat izin tanda pengenal importir yang diberikan oleh pemerintah untuk individu, perorangan maupun suatu badan usaha yang sudah berbentuk hukum atau bukan berbentuj badan hukum untuk melakukan kegiatan import barang.
API (Angka Pengenal Impor) memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 3 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir. Ada dua macam API (Angka Pengenal Impor), yaitu :
- API Umum (API-U) : diberikan untuk importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan kegiatan usaha dengan memindahkan tangankan atau memperdagangkan barang kepada pihak lainnya.
- API Produsen (API-P) : diberikan untuk importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan sendiri atau untuk mendukung proses kegiatan produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan Urus Angka Pengenal Impor (API-Umum/Produsen) PMA BKPM
- Fotocopy Surat Izin Prinsip (IP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Perubahanya jika ada.
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman).
- Fotocopy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
- Fotocopy domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
- Fotocopy Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) jika sudah PKP.
- Fotocopy Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Khusus API-Umum.
- Fotocopy Tanda Diri Perusahaan (TDP) Perusahaan.
- Fotocopy Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA atau KTP.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab atau direksi.
- Jika ada yang penanda tanganan selain direktur utama dikartu Angka Pengenal Impor (API), wajib melapirkan fotocopy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS atau IMTA untuk orang asing.
- Foto 3×4 sebanyak 4 lembar dengan backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API.
- Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Bank) yang ditujukan kepada Kepala BKPM Republik Indonesia) khusus API-U.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Industri (IUI) khusus API-P.
- Foto kantor tampak dalam atau tampak luar.
- Fotocopy surat bukti kepemilikan kantor atau tempat usaha (AJB, Sertifikat jika hak milik atau Perjanjian sewa jika sewa