urus angka pengenal impor

Jasa Pengurusan Angka Pengenal Importir PMA BKPM

Urus Angka Pengenal Impor (API-Umum/Produsen) PMA BKPM – Angka Pengenal Impor yang sering disingkat API merupakan surat izin tanda pengenal importir yang diberikan oleh pemerintah untuk individu, perorangan maupun suatu badan usaha yang sudah berbentuk hukum atau bukan berbentuj badan hukum untuk melakukan kegiatan import barang.

API (Angka Pengenal Impor) memiliki landasan hukum, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Pasal 3 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir. Ada dua macam API (Angka Pengenal Impor), yaitu :

  1. API Umum (API-U) : diberikan untuk importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan kegiatan usaha dengan memindahkan tangankan atau memperdagangkan barang kepada pihak lainnya.
  2. API Produsen (API-P) : diberikan untuk importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk kebutuhan sendiri atau untuk mendukung proses kegiatan produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Persyaratan Urus Angka Pengenal Impor (API-Umum/Produsen) PMA BKPM

  1. Fotocopy Surat Izin Prinsip (IP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Perubahanya jika ada.
  2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman).
  3. Fotocopy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) jika ada.
  4. Fotocopy domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu).
  6. Fotocopy Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) jika sudah PKP.
  7. Fotocopy Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Khusus API-Umum.
  8. Fotocopy Tanda Diri Perusahaan (TDP) Perusahaan.
  9. Fotocopy Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA atau KTP.
  10. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab atau direksi.
  11. Jika ada yang penanda tanganan selain direktur utama dikartu Angka Pengenal Impor (API), wajib melapirkan fotocopy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS atau IMTA untuk orang asing.
  12. Foto 3×4 sebanyak 4 lembar dengan backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API.
  13. Asli Refrensi Bank Divisa (Surat Keterangan Bank) yang ditujukan kepada Kepala BKPM Republik Indonesia) khusus API-U.
  14. Fotocopy Surat Izin Usaha Industri (IUI) khusus API-P.
  15. Foto kantor tampak dalam atau tampak luar.
  16. Fotocopy  surat bukti kepemilikan kantor atau tempat usaha (AJB, Sertifikat jika hak milik atau Perjanjian sewa jika sewa
Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing PMA BKPM

Jasa Pengurusan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM

Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM – Izin Prinsip merupakan perizinan usaha pertama yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang wajib dimiliki setiap investor disaat memulai investasi di Negara Republik Indonesia. Khusus investor baru, diwajibkan untuk mengurus Izin Prinsip untuk memulai usaha baru dalam ruang lingkup penanaman modal PMDN atau PMA.

Pada halaman ini konsultanlegalitas.com berharap dapat membantu Anda atau mitra Anda (orang asing / WNA) untuk mengenal lebih jauh bagaimana proses administrasi investasi asing yang berada di Indonesia, baik itu sebagai 100 persen kepemilikan asing ataupun  hanya sebagian saja.

Peraturan Perundang Undangan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM

Peraturan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal.

Syarat Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM

  1. Fotocopy passport dan alamat negara asal bagi pemegang saham WNA.
  2. Fotocopy AOA (Article Of Association) dan fotocopy paspor direktur bagi pemegang saham badan usaha asing.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemegang saham WNI.
  4. Fotocopy akta pendirian dan seluruh perubahannya beserta fotocopy identitas direktur, pengesahan kehakiman, domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , SIUP / IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  5. Uraian rencana kegiatan usaha, jumlah investasi minimum Rp. 10 Milliar, Kedudukan Perusahaan, Alamat lengkap kantor perusahaa, alamat lengkap lokasi proyek, nomor telp kantor.
  6. Susunan dan Komposisi Pemegang Saham.

Untuk lama proses dari Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM yaitu 4 sampai dengan 7 hari kerja. Team kami akan membantu dan melayani Anda sepenuh hati dengan cara profesional dan cepat. Nikmati layanan kami yang sangat bersahabat dan segera langsung hubungi kami di nomor telepon yang sudah tertera di menu Hubungi Kami.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam hal Urus Izin Prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) BKPM ini.

Salam sejahtera
https://konsultanlegalitas.com

Urus Izin Usaha IUT PMA BKPM

Jasa Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) PMA / BKPM

Urus Izin Usaha IUT PMA / BKPM adalah surat izin tetap yang diperlukan oleh para pengusaha. Sebab perusahaan harus memiliki Izin Usaha Tetap (IUT) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar jelas legalitasnya serta dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai contoh jika perusahaan yang berbentuk PT memiliki IUT, maka PT tersebut akan dikatakan sebagai perusahaan yang legal.

Apabila Anda ingin mempunyai IUT BKPM akan tetapi tidak ingin merugi, maka dari itu pilihlah biro jasa yang dapat mengurus ITU dengan profesional dan baik. Alangkah baiknya ditanyakan terlebih dahulu bahwa biro tersebut sangat paham dengan IUT dengan baik. Sebab apabila dari biro jasa pembuatan IUT tidak paham , maka Anda akan mengalami kerugian dari hal tersebut.

Kerugian yang akan Anda dapatkan adalah Anda akan mengeluarkan biaya yang mahal untuk membayar jasa pembuatan IUT dan masih banyak kerugian lain yang bisa Anda alami. Dan ada cara untuk memilih biro jasa yang tidak akan merugikan pembuatan IUT untuk perusahaan Anda, maka pilihlah biro jasa yang memiliki berkredibilitas baik.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Usaha IUT / PMA / BKPM

  1. Fotocopy Akte notaris termasuk seluruh perubahaannya berikut pengesahaan kementerian Hukum dan Ham
  2. Fotocopy Domisili perusahaaan.
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan.
  4. Fotocopy Pendaftaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Izin Prinsip PMA BKPM.
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan.
  6. Fotocopy KTP/Passport Penanggung Jawab Perusahaan.
  7. Fotocopy hak atas tanah atau atau bukti perjanjian sewa menyewa atau bukti pemilikan tanah.
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  9. Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO).
  10. Fotocopy Surat Pernyataan PMDN atau SP PMA / Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip.
  11. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
  12. Surat kuasa yang berwenang, jika tanda tangan permohonan bukan dari direksi.

 

urus izin pendirian koperasi

Jasa Pengurusan Izin Pendirian Koperasi

Urus Izin Pendirian Koperasi – Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki anggota orang ataupun badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan – kegiatannya menurut prinsip koperasi serta sebagai suatu gerakan rakay yang berlandaskan asas kekeluargaan. Dasar hukum dari sebuah koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Undang Undang No. 17 tahun 2012.

A. Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. SKPPK (Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi).
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Rekomendasi dari dinas koperasi Indonesia.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atau Koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) angota pendiri dengan minimal 20 orang (provinsi) dan 35 orang (nasional).
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pengurus koperasi (ketua, bendahara, sekretaris, pengawas).
  3. Bukti setor dari bank dan tersedianya modal.
  4. Khusus koperasi unit simpan pinjam dengan minimal modal tersedia pada saat pendirian sebanyak Rp. 50.000.000 dan (lima puluh juta rupiah) semua pengurus wajib membuat : Daftar Riwayat Hidup atau CV dan SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik).
  5. Khusus koperasi simpan pinjam dengan modal koperasi tersedia pada saat pendirian sebanyak Rp. 150.000.000 serta semua pengurus wajib membuat : Daftar Riwayat Hidup atau CV dan SKCK (Surat Keterangan Berkelakuan Baik).
  6. Planning atau rencana kegiatan usaha koperasi dengan minimal 3 tahun kedepan.
  7. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  8. Fotocopy daftar hadir anggota rapat pendirian koperasi.
  9. Fotocopy susunan pengawas koperasi dan pengurus.
  10. Anggaran rumah tangga koperasi atau salinan anggaran dasar.
  11. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  12. Fotocopy sertifikat atau surat pengalaman kerja calon pengelola.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

B. Pendirian Koperasi Konsumen

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi.
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  2. Fotocopy daftar hadir rapat anggota pembentukan koperasi.
  3. Fotocopy anggota pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas).
  4. Fotocopy susunan pengurus dan pengawas koperasi.
  5. Salinan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
  6. Fotocopy struktur organisasi koperasi.
  7. Fotocopy daftar sarana kerja koperasi.
  8. Fotocopy daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
  9. Fotocopy slip setor modal dan surat pernyataan penyetoran modal di Bank.
  10. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  11. Fotocopy rencana awal kegiatan koperasi
  12. Fotocopy daftar penerimaan setoran anggota koperasi.
  13. Syarat lainnya jika diperlukan.

C. Pendirian Koperasi Sektor Rill Jasa

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Pengecekan nama untuk koperasi.
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi.
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan koperasi.
  6. Domisili koperasi dari kelurahan setempat.
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  8. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Koperasi.

Syarat Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian Koperasi Konsumen

  1. Fotocopy kuasa rapat anggota dan berita acara rapat anggota pembentukan koperasi.
  2. Fotocopy daftar hadir rapat anggota pembentukan koperasi.
  3. Fotocopy anggota pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara, pengawas).
  4. Fotocopy susunan pengurus dan pengawas koperasi.
  5. Salinan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
  6. Fotocopy struktur organisasi koperasi.
  7. Fotocopy daftar sarana kerja koperasi.
  8. Fotocopy daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas koperasi.
  9. Fotocopy slip setor modal dan surat pernyataan penyetoran modal di Bank.
  10. Fotocopy surat pernyataan bahwa tidak ada hubungan kearabat atau saudara dengan sesama pengurus serta pengawas.
  11. Fotocopy bukti adana ketersediaan modal (berbentuk kwitansi) yang memiliki jumlah minimal sebesar setoran pokok dan SMK yang wajib dilunasi oleh para pendiri Koperasi.
  12. Syarat lainnya jika diperlukan.
Urus Izin Pendirian PMDN BKPM

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMDN BKPM

Urus Izin Pendirian PMDN BKPM – PMDN atau Penanam Modal Dalam Negeri ialah badan usaha Indonesia atau warga negara indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal ialah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang ada di Indonesia yang memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dari pemerintah didalam hal penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Penanaman modal dengan tujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan kegiatan penanaman modal yang dilakukan berlandaskan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana sudah diubdah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970.

Permohonan Penanaman Modal Baru untuk PMDN dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perorangan, PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditair Venootschap), Fa (Firma), Koperasi. Dan untuk permohonan dalam penanaman modal baru yang memiliki lokasi sebanyak dua provinsi atau pun lebih, diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Persyaratan Urus Izin Pendirian PMDN BKPM

Berikut ini adalah dokumen yang diurus dalam hal Urus Izin Pendirian PMDN BKPM :

  1. Surat Izin Usaha (IUT) PMDN.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  6. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris.
  7. Izin Prinsip Penanaman Modal PMDN BKPM.

Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang di perlukan dalam Urus Izin Pendirian PMDN BKPM :

  1. Fotocopy KTP + NPWP pribadi pemegang saham (jika pemegang saham perseorangan).
  2. Fotocopy Dokumen Perusahaan ( Akte Notaris, SK Menkumham, Surat Domisili, NPWP Perusahaan, Surat Izin Usaha, TDP, dan Copy KTP NPWP Direksi) untuk Pemegang Saham (Jika Badan Hukum).
  3. Fotocopy KTP + NPWP Direksi dan Komisaris.
  4. Uraian rencana kegiatan usaha terdiri dari :
  5. Nama Perusahaan.
  6. Kegiatan/Bidang Usaha yang akan dijalankan.
  7. Kedudukan/Alamat lengkap Perusahaan (termasuk no. telp kantor ) jika ada.
  8. Alamat lokasi proyek (jika ada).
  9. Daftar susunan Direksi dan Komisaris.
  10. Komposisi Persentase Pemegang saham.
  11. Rencana Nilai / Jumlah Investasi.
Urus Izin Pendirian Yayasan

Jasa Pengurusan Izin Pendirian Yayasan

Urus Izin Pendirian Yayasan – Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki tujuan dan maksud keagamaan, sosial serta kemanusiaan. Yayasan didirikan dengan memperhatikan syarat – syarat formal yang telah ditentukan didalam undang – undang Negara Republik Indonesia. Yayasan yang ada di Indonesia diatur dalam UUD Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UUD Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.

4 Definisi Yayasan di Indonesia

  1. Yayasan Tidak Memiliki Anggota.
    Maksud dari Yayasan Tidak Memiliki Anggota disini sebuah yayasan tidak memiliki seperti pemegang saham layaknya PT ataupun sekutu – sekutu yang ada di CV atau anggota – anggota didalam badan usaha lainnya. Akan tetapi yayasan digerakan oleh organ – organ yayasan baik itu, pengawas, pembina, serta terlebih pengurus sebagai pelaksana harian.
  2. Yayasan Memiliki Tujuan Tertentu.
    Yayasan ini adalah pelaksana nilai – nilai baik itu soal sosial, keagamaan maupun kemanusiaan. Dari Yayasan ini dapat kita ketahui bersama bahwasannya yayasan merupakan sebuah organisasi nirlaba yang tidak memiliki sifat mencari sebuah keuntungan atau non profit oriented seperti badan usaha lainnya seperti Firma, CV, UD, PT dan lain sebagainya.
  3. Yayasan Memiliki Kekayaan Tertentu.
    Yayasan ini mempunyai aset, baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak. Pada awalnya aset ini didapatkan dari modal atau kekayaan pendiri yang sudah dipisahkan. Dan dimata hukum yayasan memilik kekayaan sendiri yang mandiri.
  4. Yayasan Merupakan Badan Hukum.
    Pada yayasan ini dimata hukum dianggap dapat melakukan tindakan yang sah dan memiliki akibat hukum meskipun nantinya secara real yang bertindak ialah organ-organ yayasan, baik pengawas, pembina, maupun pengurusnya.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian Yayasan

  1. Akta Notaris Pendirian Yayasan.
  2. SK Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
  3. Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan.
  4. Surat Keterangan Terdaftar / NPWP Yayasan dari kantor Perpajakan.
  5. Tanda Daftar Yayasan (TDY).
  6. Surat Izin Operasional Yayasan.
  7. Lembaran Berita Negara RI.

Syarat Dan Dokumen Yang Di Perlukan Dalam Urus Izin Pendirian

  1. Fotocopy KTP Pendiri / Pengurus.
  2. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan.
  3. Fotocopy bukti kepemilikan kantor yayasan (berupa SPPT PBB / surat perjanjian sewa).
  4. Alamat lengkap kantor yayasan (RT / RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan No. Telp Kantor).
  5. Surat Pengantar RT / RW sesuai domisili Yayasan (jika diperlukan).
  6. Bukti Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan.
  7. Daftar Hadir Rapat Pendirian Yayasan.
  8. Susunan Pengurus Yayasan.
  9. Uraian kegiatan Yayasan dan Jumlah Modal Yayasan.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.
Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Jasa Pengurusan Izin Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV) – Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer dan lebih sering dising CV ialah suatu persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang mempercayakan barang atau uangnya kepada satu orang atau lebih yang menjalankan usaha serta bertindak sebagai seorang pemimpin.

Jenis – Jenis Comanditaire Venootschap (CV)

  • Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan komanditer jenis ini mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjual belikan serta sekutu komanditer maupun sekutu komplementer mengambil satu atau lebih saham. Dikeluarkannya saham ini adalah bertujuan untuk menghindari terjadinya modal yang beku karena didalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.
  • Persekutuan Komanditer Campuran. Persekutuan komanditer bentuk ini pada umumnya berasal dari bentuk firma apabila firma memerlukan tambahan modal. Sekutu firma dapat menjadi sekutu komplementer, dan sedangkan sekutu tambahannya menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan Komanditer Murni. Persekutuan komanditer bentuk ini adalah persekutuan komanditer yang pertama kali ada. Didalam persekutuan komanditer ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, dan sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ada beberapa dokumen yang akan diurus. Dokumen apa saja yang diurus dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV)? Berikut penjelasannya :

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Pengesahan / Legalisir Pengadilan Sesuai Domisili Usaha
  5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratan Urus Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam hal urus pendirian Persekutuan Komanditer (CV) ? Berikut keterangannya :

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri. Dan minimal 2 orang dan memiliki umur diatas21 tahun.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penanggung jawab atau direktur.
  3. Fotocopy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili dari pemilik atau pengelola Gedung, apabila tempat usaha berada di Gedung.
  5. Kantor berlokasi di wilayah plaza atau perkantoran, ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman (khusus Jakarta).
  6. Foto berwarna penanggung jawab atau direktur sebanyak 2 lembar dengan ukuran 3 x 4.
  7. Nama untuk perusahaan – CV.
  8. Kedudukan dan bidang usaha.
  9. Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.
Urus Izin Pendirian PMA

Jasa Pengurusan Izin Pendirian PMA

Urus Izin Pendirian PMA – PMA singkatan dari Penanaman Modal Asing ialah suatu bentuk investasi cara mendirikan dan membeli total atau mengakuisisi perusahaan didalam ruang lingkup hukum di Negara Republik Indonesia. Dasar hukum untuk Penanaman Modal Asing (PMA) sudah diatur dalam sebuah ketentuan di Undang – Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Yang dimana didalam undang – undang tersebut PMA atau Penanaman Modal Asing ialah suatu kegiatan menanamkan modal untuk menjalani usaha diwilayan Negara Republik Indonesia yang dijalani oleh pihak penanam modal, baik itu menggunakan modal asing maupun yang patungan dengan penanaman modal yang ada didalam negeri.

Syarat Administrasi Untuk Urus Izin Pendirian PMA

  1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani surat kuasa pengurusan PT PMA.
  2. Nama PT PMA yang akan didaftarkan (sediakan minimal 3 opsi untuk nama perusahaan).
  3. Alamat domisili dan nomor telepon perusahaan.
  4. Susunan pengurus perusahaan, komposisi pemegang saham dan bidang usaha.
  5. Photocopy identitas para pendiri (minimal 2 orang):
    • Untuk WNA: Fotocopy Paspor
    • Untuk WNI: Fotocopy KTP dan NPWP pribadi (copy kartu keluarga/KK jika direktur adalah wanita).
  6. Pasphoto berwarna ukuran 3×4 = 4 Lbr dan 4×6 = 2 lembar (untuk penanggung jawab/direktur utama).
  7. Fotocopy sertifikat, IMB dan PBB terakhir dari tempat usaha/kantor (apabila status milik sendiri).
  8. Fotocopy surat sewa/kontrak dan KTP pemilik dari tempat usaha/kantor (apabila status sewa/kontrak).
  9. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor perusahaan berada di gedung).
  10. Kantor perusahaan harus berada di wilayah gedung perkantoran, mall, plaza, ruko maupun rukan dan tidak berada di wilayah pemukiman penduduk (khusus DKI Jakarta dan daerah tertentu sesuai peraturan masing-masing daerah bersangkutan).
  11. Denah lokasi tempat usaha (jika perusahaan menjadi perusahaan kena pajak/PKP).
  12. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
  13. Izin lingkungan/gangguan bagi perusahaan yang tidak berdomisili di dalam gedung perkantoran.
  14. Surat pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili.
  15. Siap dilakukan disurvey oleh pihak terkait.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. SP Izin Prinsip Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ).
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
  3. SK Pengesahan Menkumaham (SK Kehakiman).
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  5. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak) Badan Hukum Perusahaan.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  7. Izin Usaha Tetap (IUT).

Syarat Dokumen Dalam Urus Izin Pendirian PMA

  1. Paspor Asli khusus untuk orang asing dan fotocopy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
  2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
  3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan.
  4. Copy bukti tempat kantor berupa Surat perjanjian sewa nenyewa kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
  5. Alamat orang asing (Pemegang Saham) di luar negeri.
  6. Nama Perusahaan – PT.
  7. Kedudukan dan bidang usaha (alamat lengkap, no. telp kantor).
  8. Susunan Komposisi Persentase Saham.
  9. Susunan Direksi dan Komisaris.
  10. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
Urus Izin Pendirian PT

Jasa Pembuatan Legalitas PT

Urus Izin Pendirian PT – PT atau kepanjangan dari Perseroan Terbatas dan selanjutnya disebut perseroan merupakan suatu badan hukum persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian serta melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang keseluruhannya dibagi dalam saham serta telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan undang – undang dan peraturan pelaksananya.

PT yang memiliki kepanjangan Perseroan terbatas ialah PT Tertutup atau PT biasa, yang mempunyai karakteristik serta sifat dan regulasi berbeda dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) dan PT Persero, PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), dan PT Terbuka (PT Tbk).

Kategori Modal Pendirian Perseoran Terbatas Menurut Jenis SIUP

  1. Modal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) : SIUP Kecil.
  2. Modal Rp501.000.000 (lima ratus satu juta rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) : SIUP Menengah.
  3. Modal Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) : SIUP Besar.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Pendirian PT

  1. Pesan untuk nama Perseroan Terbatas.
  2. Akta Notaris atau Pendirian Perusahaan.
  3. SK Menteri Menkumham.
  4. SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau SP SIUJPT / SIUJK / BKPM (Sesuai Bidang Usaha).
  7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Persyaratan Yang Di Butuhkan Dalam Urus Izin Pendirian PT

  1. Persiapkan 3 nama untuk PT.
  2. Alamat Kantor, kode pos, faximile dan telepon.
  3. Keterangan komposisi saham dan susunan pengurus dan.
  4. Keterangan modal yang disetor dan ditempatkan serta jumlah modal dasar.
  5. Keterangan untuk bidang usaha.
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pengurus serta semua yang memegang saham.
  7. Kartu Keluarga (KK) direktur utama atau pengurus apabila penanggung jawab perempuan.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi direktur atau penanggung jawab.
  9. Bukti kepemilikan kantor atau sertifikat atau bisa juga surat kontrak atas tempat , IMB dan PBB.
  10. Surat keterangan dari pengelola gedung (Jika status kantor menyewa digedung atau Ruko).
  11. Tempat usaha (minimal kantor berada di ruko).
  12. Foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Urus Izin Usaha SKUP MIGAS

Jasa Pengurusan Izin Usaha SKUP MIGAS

Urus Izin Usaha SKUP MIGAS – SKUP Migas singkatan dari Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menerbitkannya dan berdasarkan dari hasil penelitian serta penilaian untuk kemampuan produksi didalam negeri yang meliputi pelayanan purna jual dan jaringan pemasaran, status dari usaha, kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), dan kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP).

SKUP Migas diberikan untuk perseroan atau perusahaan yang telah mempunyai kemampuan yang nyata dalam hal memproduksi barang dan jasa didalam negeri.

Dasar Hukum SKUP MIGAS

Dasar hukum dari SKUP Migas adalah merujuk ke Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi, Tanggal 21 Februari 2018.

Dokumen Yang Di Urus Dalam Urus Izin Usaha SKUP MIGAS :

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang A dan B :

  1. Data Kemampuan Usaha Penunjang
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. SKUP Migas (yang lama) jika perubahan dan perpanjangan
  5. Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
  6. Daftar Peralatan dan Software
  7. Pengalaman Pekerjaan
  8. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3
  9. Struktur Organisasi Perusahaan
  10. Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
  11. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
  12. Bukti Kepemilikan Peralatan
  13. Flow Proses Kegiatan Jasa
  14. Profil Perusahaan
  15. Roadmap TKDN Perusahaan
  16. Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
  17. Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
  18. Program CSR (Corporate Social Responsibility)
  19. Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pabrikan dalam negeri
  20. Bukti Audit Keuangan tahunan dan SPT tahun terakhir
  21. Bukti Ahli Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
  22. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  23. Formulir keberpihakan Dalam Negeri

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) MIGAS

A. USAHA JASA KONSTRUKSI MIGAS

  1. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi.
  2. Usaha Pekerjaan Konstruksi.
  3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

B. USAHA JASA NON KONSTRUKSI MIGAS 

  1. Jasa Geologi dan Geofisika;
  2. Jasa Pemboran;
  3. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
  4. Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
  5. Jasa Penelitian dan Pengembangan;
  6. Jasa Pengolahan Limbah;
  7. Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
  8. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Persyaratan Khusus Urus Izin Usaha SKUP Migas

Perusahaan Jasa Konstruksi Migas

  1. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dikhususkan kepada para Perusahaan Jasa Konstruksi Migas.

Perusahaan Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis

  1. Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi.
  2. Kepemilikan Standar Sesuai bidang Inspeksi.

Perusahaan Jasa Penyewaan Pengangkutan

  • Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
  • Surat Izin Usaha Angkutan Udara.
  • Gorss Akta Kapal.

C. USAHA INDUSTRI PENUNJANG MIGAS.

  1. Industri Material.
  2. Industri Peralatan.

Lampiran Persyaratan Umum  Jasa Penunjang Migas  bidang C

  1. Data kemanpuan Usaha Penunjang.
  2. Akta Pendirian Perusahaan.
  3. Akta Pengangkatan Direksi serta Komisaris dan kepemilikan saham terakhir.
  4. Surat Izin Usaha Industri.
  5. SKUP Migas (yang lama) untuk perubahan atau perpanjangan.
  6. Persetujuan Amdal / UKL dan UPL.
  7. Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan, K3, dan Produk.
  8. Resertifikasi atau Surveillance terakhir(Audit Report Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, K3).
  9. Sertifikat TKDN.
  10. Flow Proses Produksi.
  11. Struktur Organisasi Perusahaan.
  12. Engineering Drawing / MSDS Produk.
  13. Daftar Tenaga Kerja Permanen beserta lama masa kerja.
  14. Daftar Peralatan Produksi.
  15. Memiliki Bukti Untuk Kepemilikan alat produksi utama (dapat berupa rekam pembelian).
  16. Profil perusahaan.
  17. Record Pengalaman Pekerjaan.
  18. Laporan Keuangan tahun terakhir.
  19. Bukti status kepemilikan lahan.
  20. Rencana serta bukti realisasi training internal yang memiliki sifat teknis tahun terakhir (berupa rekam pelaksanaan training atau absensi).
  21. Realisasi training eksternal dan rencana yang bersifat teknis tahun terakhir (berupa sertifikat training).
  22. Contoh rekaman pelaksanaan QC incoming material.
  23. Contoh Work Order untuk setiap Produk.
  24. Contoh rekaman untuk pelaksanaan QC Finish Good serta QC proses.
  25. Delivery order, Purchase order dan pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jika pernah ekspor.
  26. Delivery Order dan Packing /Shipment invoice dan Purchase Order jika belum pernah ekspor.
  27. Garansi Produk untuk konsumen.
  28. Perhitungan Kapasitas Produksi.
WhatsApp WhatsApp us